Kamis, 25 April 2013

Pasal-Pasal yang dalam KUHPerdata tidak berlaku lagi

Mahkamah Agung RI. dengan surat edaran/ Sema No. 3 Tahun 1963 dengan terperinci menyatakan tidak berlaku pasal pasal tertentu dari KUHPdt, yakni pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 108:
Seorang istri,biar ia kawin diluar persatuan harta kekayaan,atau telah berpisah dalam hal itu sekalipun, namun tak bolehlah ia mengibahkan barang sesuatu, memindah tangankannya, menggadaikannya atau memperolehnya, baik dengan Cuma-Cuma maupun atas beban, melainkan dengan bantuan dalam akta, atau dengan ijin tertulis dari suami.
Seorang istri,biar ia telah dikuasakan oleh suaminya, untuk membuat suatu akta, namun tidaklah ia karena itu berhak menerima sesuatu pembayaran, atau memberi pelunasan atas itu, tanpa ijin tegas dari suaminya.

Pasal 110:
Seorang istri, biar ia kawin diluar harta kekayaan, atau telah berpisah dalam hal itu, biar ia melakukan sesuatu mata pencaharian atas usaha sendiri sekalipun, namun tak bolehlah ia menghadap dimuka hakim tanpa bantuan suaminya.

3    Pasal 284:
Dengan pengakuan terhadap seorang anak luar kawin yang ibunya termasuk golongongan orang indonesia atau golongan yang dipersamakan dengan itu, berakhirlah hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan luar kawin itu, dengan tak mengurangi akibat-akibat pengakuan oleh si ibu dalam dalam hal bagaimana kepadanya karena kemudian kawinnya dengan si bapak, diberikan hak untuk itu.

4    Pasal 1238:
Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika ini menetapkan bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

5    Pasal 1460
Jika kebendaan yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah atas tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan, dan si pembeli berhak untuk menuntut harganya.

6    Pasal 1597
Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakannya, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya.

7    Pasal 1603
Persetujuan-persetujuan perburuhan yang dibuat antara seorang majikan yang tunduk dan seorang buruh yang tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dari bab ini, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini, dengan tidak memandang maksudanya pada pihak, jika persetujuan-persetujuan tersebut mengenai pekerjaan yang sama atau hampir sama dengan pekerjaan yang lazimnya dilakukan oleh buruh-buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan dari bab ini. Persetujuan-persetujuan perburuhan yang dibuat antara seorang majikan yang tidak tunduk dan seorang buruh yang tunduk pada ketentuan –ketentuan yang lalu dari bab ini, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan,dengan tidak mengikat maksudnya.

8    Pasal 1682:
Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam pasal 1637, dapat atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu.







Dikutip dari buku             : Hukum Perdata (edisi revisi), Komariah, SH.,M.Si, M.Hum        

Senin, 22 April 2013

Analisa kasus dengan teori "conditio sine qua non" (kausalitas)

Contoh kasus:
  • 1 mengganggu 2
  • kemudian 2  memukul 1 dengan keras sehingga pelipis 1 luka
  • karena telah memukul 1 kemudian 2 pun melarikan diri
  • saat itu juga 1 mencari tumpangan untuk pulang kerumah dengan menggunakan taksi
  • setelah didalam,taksi tersebut mengalami kecelakaan menyebabkan luka 1 menjadi tambah parah
  • kemudian 1 dilarikan kerumah sakit
  • karena sudah malam di ruang UGD 1 melihat hantu hingga kaget dan akhirnya 1 meninggal.

 Analisa menggunakan teori "conditio sine qua non"
Menurut teori ini, semua orang yang terlibat peristiwa atau syarat-syarat itu dapat dipersalahkan atau dimintai tanggung jawab pidana, dan berdasarkan dengan teori ini maka menurut saya yang dapat dipersalalahkan dan dimintai pertanggung jawaban adalah "2" dan "supir taksi" karena mereka berdua terlibat dalam kejadian yang menyebabkan 1 meninggal, karena pukulan dari 2 dan kecelakaan dengan supir taksi lah yang menyebabkan hal ini terjadi (meninggalnya 1).

Tanda Petik (puisi)


Tanda “petik”

Aku berDIRI bukan karena aku kuat

Aku disini bukan karena aku hebat

Terlewati ringan dan berat

Karena ku punya ”mesin penyemangat”

     Sekilas samar-samar
    
     Ketika aku terbangun sadar
            
     Ada sebuah hal yg begitu besar
            
     Sebuah “bayangan” yang terhampar

hati terus bertanya dan bertanya

bertanya mengapa aku tercipta

mengapa aku ada didunia

dan jawabnya karena “kau” telah dulu ada







dwi indra p (indra ronto)

Sabtu, 13 April 2013

jadwal UTS semester 2

Tidak terasa besok sudah mulai middle test, dan inilah jadwal saya dalam tes itu.

Senin    09.15-10.45   Hukum Perdata  (DOME)
Selasa  10.30-11.45    Hukum Tata Negara  (DOME)
Rabu    09.15-10.45   ESP   (DOME)
Kamis  13.00-14.00   Penalaran Hukum (DOME)
Jum'at  14.15-14.45   MPKIH  (Ruang 206)
Sabtu   08.00-09.15   Hukum Pidana (Ruang 207-208)

Minggu, 07 April 2013

Tentang Kau yang Abstrak




Begitu istimewa dan begitu berbeda dengan yg lain, kau memberikan kami pedoman dari sifatmu yg tidak universal. Dimana-mana kau ada kau selalu ada disisi kehidupan kami dan memasuki kehidupan kami yg begitu kompleks. Sudah terlalu banyak orang memberikan penjelasan tentangmu,mendefinisikan serta mendeskripsikanmu,tapi masih belum ada yg mewakili tentang kau secara keseluruhan apa sebenarnya dirimu itu. Tak pernah terfikir kalau sejak kami datang keduia kau sudah menemani kami ,sampai kami tinggalkan dunia ini, dan bukan sampai situ saja bahkan ada sebuah pernyataan bahwa pada saat tertentu sejak kami didalam kandungan kami telah kau atur pada batasan-batasan tertentu. Tapi meskipun kau mengatur kehidupanku ku anggap kau bukan penjara. Sedikit demi sedikit mulai mengenalmu, karena tak mungkin kalau aku mengenalmu langsung tanpa proses. Seperti membuat sebuah kue, begitu pula mengenalmu. Ada lagi tambahan tentang uniknya dirimu yaitu kau bisa mengatur kami yg dianggap makhluk hidup ini serta hal-hal yg dianggap benda mati. Kau juga seperti manusia yg berhubungan dengan orang lain tapi bedanya engkau berhubungan dengan ilmu-ilmu lain. Ada pula berbagai pendapat tentangmu yg mengatakan bahwa kamu adalah sebuah hal yg berada pada sebuah susunan buku yg mengatur dan ada pula yg mengatakan bahwa buku itu bukanlah kamu seluruhnya, tapi kami bisa menemukanmu didalamnya walaupun tidak keseluruhan kau berada didalamnya. Yg menambah keistimewaanmu adalah bahwa kau tidak bisa kulihat tapi dapat kami rasakan manfaatmu didalam kehidupan kami. Tidak juga kulupa bahwa kau senantiasa mengajak kami bernalar dan berbicara didepan umum sehingga membuat kami bisa bertutur dan meyakinkan orang lain lebih baik lagi bahkan bisa dipandang dimata orang lain. Mungkin banyak hal yg belum aku ketahui tentang kamu, tapi maka dari itu aku akan berusaha lebih mengenal dirimu yg abstrak itu. Mungkin sampai sinilah sedikit pendapatku tentangmu dalam sebuah tulisan yg sederhana.

Jumat, 05 April 2013

DREAM = MIMPI



Pagi ini tepat jam 7.56 di handphone saya, saya mulai lagi mengetik tulisan kecil ini dengan segala bentuk kesederhanaan dalam otak,fikiran,dan nurani saya. ketika saya terbangun pagi ini saya merenung sejenak tentang apa yg akan saya lakukan hari ini dan saya bingung saya mau berbuat apa. hingga saya sejenak berfikir tentang mimpi saya diwaktu kelak nanti, saya akan jadi apa dan akan beraada dimana saat saya meraih mimpi itu. banyak memang mimpi yang saya miliki dan itu mejadi hak mutlak saya ketika saya bermimpi karena mimpi saya itu masih dalam wujud abstrak dan belum kelihatan tapi sudah ada. banyak orang yang berkata hidup berawal dari mimpi, dan saya setuju dengan hal itu karena hal itu memang masuk di logika saya karena mimpi penting dalam hidup, dan menurut saya apabila kita berjalan melewati liku hidup tanpa mimpi sama seperti kita berjalan di persimpangan kemudian tanpa memikirkan arah kita asal berjalan mengambil belokan mana yg kita mau tanpa fikir terlebih dahulu. jadi saya menganalogikan mimpi dalam perumpamaan diatas sebagai dasar maupun juga tujuan kita di masa yang akan datang.

mimpi dalam hidup manusia adalah hal yg lumrah, banyak mimpi tercipta dalam fikiran manusia entah mimpi dari setiap fikiran itu wajar bahkan sampai diatas ambang kewajaran fikiran manusia, karena setiap manusia tidak sama batas kewajarannya dengan orang lain. dan diatas sedikit pengertian mimpi menurut saya dan belum mencakup keseluruhan tentang apa itu arti mimpi sebenarnya. jadi bermimpilah jangan takut, mari kita ciptakan arti mimpi bagi diri kita dan wujudkan benih-benih mimpi yang tercipta di benak kita dan kita jadikan tumbuh besar dan berkembang seiring dengan perkembangan kita.

"hari ini saya bermimpi, saya akan berusaha mewujudkannya bukan keesokan harinya, tapi ketika sepersekian detik setelah mimpi itu tercipta di benak saya".