Hukum Acara Pidana
Menurut SM. Amin
Kumpulan peraturan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan terhadap ketentuan hukum pidana materil.
Menurut Prof. Simons
Aturan hukum yang mengatur bagaimana negara dengan alat perlengkapannya mempergunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan pidana dengan alat perlengkapannya.
Tujuan Hukum Acara Pidana
Mencari kebenaran materiil yakni kebenaran yang selengkap-lengkapnya mendekati kebenaran yang sesungguhnya.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Hukum Acara Pidana
1. Tersangka dan Terdakwa
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut,diperiksa dan diadili di sidang pengadiilan.
2. Penyidik
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
3. Penuntut Umum
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
4. Hakim
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
5. Penasihat Hukum
Penasihat Hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana
1. KUHAP/UU NO 8/81
2. UU diluar KUHAP yang mengatur hukum acara secara secara Tersendiri (UU TIPIKOR, DLL)
kemuudian perlu diketahui bahwa sebelum adanya KUHAP hukum acara pidana bersumber pada H.I.R. (Herzien Inlandsch Reglement) atau R.I.B. (Reglement Indonesia Baru) mulai pasal 1-117.HIR/RIB adalah peraturan perundang-undangan acara pidana bagi golongan bumi putera, sedangkan untuk golongan eropa memakai "reglement op de rechtsvordering".
Letak Perbedaan HIR dengan KUHAP
- KUHAP lebih mengutamakan HAM
- Perhatian Kepada petugas pelaksana penegak hukum dengan pembagian wewenang secara tegas dan jelas
- Pengawasan secara vertikal dan horizontal.
Asas-Asas dalam Hukum Acara Pidana
- Equality Before The Law
- Presumption of innocense
- Peradilan cepat,sederhana dan biaya ringan serta bebas,jujur dan tidak memihak
- Asas Legalitas
- Asas Oppoturnitas
- Pemberian Bantuan Hukum
- Peradilan Terbuka Untuk Umum
- Asas Accusatoir
- Asas Pemeriksaan Secara langsung dan Lisan
- Asas Inpresentia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar