Minggu, 30 Maret 2014

PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL (resume bab 1 dan 2 dari bukum Pengantar Hukum Internasional,Mochtar kusumaatmadja, Etty R. Agoes)

Pengertian Hukum Internasional
    Sebelum kita memasuki pengertian dari hukum internasional baik kiranya kita mengetahui pembagian dari hukum internasional yaitu hukum internasional ini yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
    hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaidah dan usus hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.
    hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
    Setelah dikemukakan apa itu pengertian hukum internasioal yang bersifat perdata dan publik tadi maka saatnya kita mengetahui apa itu pengertian hukum internasioal. hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(1) negara dengan negara
(2) negara dengan subjek hukum  lain bukan negara atau  subjek hukum bukan negara satu sama      lain. 
 
Masyarakat dan Hukum Internasional
 
1. Adanya masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional
 
a. Adanya suatu masyarakat Internasional
    karena masyarakat internasional berlainan dari suatu negara dunia merupakan kehidupan bersama dari negara-negara  merdeka dan sederajat, unsur pertama yang harus dibuktikan ialah adanya sejumlah negara didunia ini. akan tetapi adanya sejumlah besar negara saja belum berrti adanya suatu masyarakat internasional. Pertama-tama harus dapat pula ditunjukkan adanya hubungan yang tetap antara masyarakat internasional.Adanya hubungan yang tetap dan terus menerus demikian, juga merupakan kenyataan yang tidak dapat dibantah lagi. hubungan demikian timbul karena adanya kebutuhan.
b. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional
   Setelah diuraikan diatas tentang tentang kebutuhan yang mengikatkan masyarakat internasional maka disini akan dijelaskan bahwa harus adanya unsur pengikat lain disamping berbagai kenyataan yang merupakan fakta eksistensi fisik semata-mata kami uraikan diatas.
   Faktor pengikat yang non material ini ialah adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa didunia ini, betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku dimasing-masing negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa. Asas pokok hukum yang bersamaan ini yang dalam ajaran mengenai sumber hukum formal dikenal dengan asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab merupakan penjelmaan hukum alami (natuurrecht). Adanya hukum alami yang mengharuskan bangsa-bangsa didunia ini hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.

2. Kedaulatan Negara : hakikat dan fungsinya dalam masyarakat internasional
     Menurut asal katanya, kedaulatan memang berarti kekuasaan tertinggi. Negara berdaulat memang berarti bahwa negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaannya sendiri. Dengan perkataan lain, negara memiliki monopoli kekuasaan, suatu sifat khas organisasi masyarakat dan kenegarraan dewasa ini yang tidak lagi membenarkan orang perseorangan mengambil tindakan sendiri apabila ia dirugikan. Walaupun demikian, kekuasaan tertinggi ini mempunyai batas-batasnya.
    Ruang berlaku kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas wilayah negara itu, artinya suatu negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi didalam batas wilayahnya.Diluar wilayahnya, suatu negara tidak lagi memiliki kekuasaan demikian. Jadi, pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatasan penting yaitu:
(1) kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu dan
(2) kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.

3. Masyarakat iternaional dalam peralihan (transition): perubahan-perubahan dalam peta bumi politik,kemajuan teknologi dan struktur masyarakat intenasional.
    Perubahan besar yang pertama dan pokok ialah perubahan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah perang dunia II,yang mana pada intinya pada saat itu masih banyaknya negara besar yang masing-masing mempunyai daerah jajahan dan lingkungan pengaruhnya menjadi satu masyarakat bangsa-bangsa yang terdiri dari banyak sekali negara yang merdeka.
   kemajuan teknologi juga mempengaruhi karena kemajuan teknologi ini mengakibatkan mudahnya hubungan antar negara satu sama lain yang melintasi batas negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar