Kamis, 25 April 2013

Pasal-Pasal yang dalam KUHPerdata tidak berlaku lagi

Mahkamah Agung RI. dengan surat edaran/ Sema No. 3 Tahun 1963 dengan terperinci menyatakan tidak berlaku pasal pasal tertentu dari KUHPdt, yakni pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 108:
Seorang istri,biar ia kawin diluar persatuan harta kekayaan,atau telah berpisah dalam hal itu sekalipun, namun tak bolehlah ia mengibahkan barang sesuatu, memindah tangankannya, menggadaikannya atau memperolehnya, baik dengan Cuma-Cuma maupun atas beban, melainkan dengan bantuan dalam akta, atau dengan ijin tertulis dari suami.
Seorang istri,biar ia telah dikuasakan oleh suaminya, untuk membuat suatu akta, namun tidaklah ia karena itu berhak menerima sesuatu pembayaran, atau memberi pelunasan atas itu, tanpa ijin tegas dari suaminya.

Pasal 110:
Seorang istri, biar ia kawin diluar harta kekayaan, atau telah berpisah dalam hal itu, biar ia melakukan sesuatu mata pencaharian atas usaha sendiri sekalipun, namun tak bolehlah ia menghadap dimuka hakim tanpa bantuan suaminya.

3    Pasal 284:
Dengan pengakuan terhadap seorang anak luar kawin yang ibunya termasuk golongongan orang indonesia atau golongan yang dipersamakan dengan itu, berakhirlah hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan luar kawin itu, dengan tak mengurangi akibat-akibat pengakuan oleh si ibu dalam dalam hal bagaimana kepadanya karena kemudian kawinnya dengan si bapak, diberikan hak untuk itu.

4    Pasal 1238:
Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika ini menetapkan bahwa si berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

5    Pasal 1460
Jika kebendaan yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah atas tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan, dan si pembeli berhak untuk menuntut harganya.

6    Pasal 1597
Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakannya, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya.

7    Pasal 1603
Persetujuan-persetujuan perburuhan yang dibuat antara seorang majikan yang tunduk dan seorang buruh yang tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dari bab ini, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini, dengan tidak memandang maksudanya pada pihak, jika persetujuan-persetujuan tersebut mengenai pekerjaan yang sama atau hampir sama dengan pekerjaan yang lazimnya dilakukan oleh buruh-buruh yang tunduk pada ketentuan-ketentuan dari bab ini. Persetujuan-persetujuan perburuhan yang dibuat antara seorang majikan yang tidak tunduk dan seorang buruh yang tunduk pada ketentuan –ketentuan yang lalu dari bab ini, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan,dengan tidak mengikat maksudnya.

8    Pasal 1682:
Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam pasal 1637, dapat atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu.







Dikutip dari buku             : Hukum Perdata (edisi revisi), Komariah, SH.,M.Si, M.Hum        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar