Mahkamah Agung RI. dengan surat edaran/ Sema No. 3 Tahun
1963 dengan terperinci menyatakan tidak berlaku pasal pasal tertentu dari
KUHPdt, yakni pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 108:
Seorang istri,biar ia kawin diluar
persatuan harta kekayaan,atau telah berpisah dalam hal itu sekalipun, namun tak
bolehlah ia mengibahkan barang sesuatu, memindah tangankannya, menggadaikannya
atau memperolehnya, baik dengan Cuma-Cuma maupun atas beban, melainkan dengan
bantuan dalam akta, atau dengan ijin tertulis dari suami.
Seorang istri,biar ia telah dikuasakan oleh
suaminya, untuk membuat suatu akta, namun tidaklah ia karena itu berhak
menerima sesuatu pembayaran, atau memberi pelunasan atas itu, tanpa ijin tegas
dari suaminya.
Pasal 110:
Seorang istri, biar ia kawin diluar harta
kekayaan, atau telah berpisah dalam hal itu, biar ia melakukan sesuatu mata
pencaharian atas usaha sendiri sekalipun, namun tak bolehlah ia menghadap
dimuka hakim tanpa bantuan suaminya.
3 Pasal 284:
Dengan pengakuan terhadap seorang anak luar
kawin yang ibunya termasuk golongongan orang indonesia atau golongan yang
dipersamakan dengan itu, berakhirlah hubungan perdata yang berpangkal pada
keturunan luar kawin itu, dengan tak mengurangi akibat-akibat pengakuan oleh si
ibu dalam dalam hal bagaimana kepadanya karena kemudian kawinnya dengan si
bapak, diberikan hak untuk itu.
4 Pasal 1238:
Si berhutang adalah lalai, apabila ia
dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan
lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika ini menetapkan bahwa si
berhutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
5 Pasal 1460
Jika kebendaan yang dijual itu berupa suatu
barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah atas
tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan, dan si pembeli
berhak untuk menuntut harganya.
6 Pasal 1597
Pihak yang menyewakan tidak dapat
menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang
disewakannya, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya.
7 Pasal 1603
Persetujuan-persetujuan perburuhan yang
dibuat antara seorang majikan yang tunduk dan seorang buruh yang tidak tunduk
pada ketentuan-ketentuan yang lalu dari bab ini, dikuasai oleh
ketentuan-ketentuan ini, dengan tidak memandang maksudanya pada pihak, jika
persetujuan-persetujuan tersebut mengenai pekerjaan yang sama atau hampir sama
dengan pekerjaan yang lazimnya dilakukan oleh buruh-buruh yang tunduk pada
ketentuan-ketentuan dari bab ini. Persetujuan-persetujuan perburuhan yang
dibuat antara seorang majikan yang tidak tunduk dan seorang buruh yang tunduk
pada ketentuan –ketentuan yang lalu dari bab ini, dikuasai oleh
ketentuan-ketentuan,dengan tidak mengikat maksudnya.
8 Pasal 1682:
Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan
dalam pasal 1637, dapat atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu
akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu.
Dikutip dari buku : Hukum Perdata (edisi revisi), Komariah, SH.,M.Si,
M.Hum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar