Minggu, 30 Maret 2014

PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL (resume bab 1 dan 2 dari bukum Pengantar Hukum Internasional,Mochtar kusumaatmadja, Etty R. Agoes)

Pengertian Hukum Internasional
    Sebelum kita memasuki pengertian dari hukum internasional baik kiranya kita mengetahui pembagian dari hukum internasional yaitu hukum internasional ini yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
    hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaidah dan usus hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.
    hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
    Setelah dikemukakan apa itu pengertian hukum internasioal yang bersifat perdata dan publik tadi maka saatnya kita mengetahui apa itu pengertian hukum internasioal. hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(1) negara dengan negara
(2) negara dengan subjek hukum  lain bukan negara atau  subjek hukum bukan negara satu sama      lain. 
 
Masyarakat dan Hukum Internasional
 
1. Adanya masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional
 
a. Adanya suatu masyarakat Internasional
    karena masyarakat internasional berlainan dari suatu negara dunia merupakan kehidupan bersama dari negara-negara  merdeka dan sederajat, unsur pertama yang harus dibuktikan ialah adanya sejumlah negara didunia ini. akan tetapi adanya sejumlah besar negara saja belum berrti adanya suatu masyarakat internasional. Pertama-tama harus dapat pula ditunjukkan adanya hubungan yang tetap antara masyarakat internasional.Adanya hubungan yang tetap dan terus menerus demikian, juga merupakan kenyataan yang tidak dapat dibantah lagi. hubungan demikian timbul karena adanya kebutuhan.
b. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional
   Setelah diuraikan diatas tentang tentang kebutuhan yang mengikatkan masyarakat internasional maka disini akan dijelaskan bahwa harus adanya unsur pengikat lain disamping berbagai kenyataan yang merupakan fakta eksistensi fisik semata-mata kami uraikan diatas.
   Faktor pengikat yang non material ini ialah adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa didunia ini, betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku dimasing-masing negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa. Asas pokok hukum yang bersamaan ini yang dalam ajaran mengenai sumber hukum formal dikenal dengan asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab merupakan penjelmaan hukum alami (natuurrecht). Adanya hukum alami yang mengharuskan bangsa-bangsa didunia ini hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.

2. Kedaulatan Negara : hakikat dan fungsinya dalam masyarakat internasional
     Menurut asal katanya, kedaulatan memang berarti kekuasaan tertinggi. Negara berdaulat memang berarti bahwa negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaannya sendiri. Dengan perkataan lain, negara memiliki monopoli kekuasaan, suatu sifat khas organisasi masyarakat dan kenegarraan dewasa ini yang tidak lagi membenarkan orang perseorangan mengambil tindakan sendiri apabila ia dirugikan. Walaupun demikian, kekuasaan tertinggi ini mempunyai batas-batasnya.
    Ruang berlaku kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas wilayah negara itu, artinya suatu negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi didalam batas wilayahnya.Diluar wilayahnya, suatu negara tidak lagi memiliki kekuasaan demikian. Jadi, pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatasan penting yaitu:
(1) kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu dan
(2) kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.

3. Masyarakat iternaional dalam peralihan (transition): perubahan-perubahan dalam peta bumi politik,kemajuan teknologi dan struktur masyarakat intenasional.
    Perubahan besar yang pertama dan pokok ialah perubahan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah perang dunia II,yang mana pada intinya pada saat itu masih banyaknya negara besar yang masing-masing mempunyai daerah jajahan dan lingkungan pengaruhnya menjadi satu masyarakat bangsa-bangsa yang terdiri dari banyak sekali negara yang merdeka.
   kemajuan teknologi juga mempengaruhi karena kemajuan teknologi ini mengakibatkan mudahnya hubungan antar negara satu sama lain yang melintasi batas negara.

Jumat, 28 Maret 2014

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK

Asas-Asas Pembentukan Peraturan Peraturan yang baik (menurut I.C. van der Vlies)
     Didalam Bukunya yang berjudul "Het wetsbegrip en beginselen van behoorlijke regelgeving" I.C. van der Vlies membagi asas-asas dalam pembentukan peraturan negara yang baik (beginselen van behoorlijke regelgeving) kedalam asas-asas yang formal dan yang material.
Asas-asas yang formal meliputi :
  1. Asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling)
  2. Asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het justie orgaan)
  3. Asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel)
  4. Asas dapatnya dilaksanakan (het beginsel van uitvoerbaarheid)
  5. Asas konsesus (het beginsel van konsesus)
Asas-asas yang material meliputi :
  1. Asas tentang terminologi dan sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke terminologi en duiidelijke systematiek)
  2. Asas tentang dapat dikenali (het beginsel van de kenbaarheid)
  3. Asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtsgelijkheidsbeginsel)
  4. Asas kepasttian hukum (het rechtzekerheidsbeginsel)
  5. Asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual (het beginsel van de individuele rechtsbedeling).
Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Patut 
(menurut A. Hamid S. Attamini)
    A..Hamid S. Attamini berpendapat, bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan indonesia yang patut, adalah sebagai berikut :
  1. Cita hukum Indonesia
  2. Asas Negara Berdasar Atas Hukum dan Asas Pemerintahan Berdasar Sistem Konstitusi
  3. Asas-asas lainnya. 
    Dengan demikian asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan indonesia yang patut akan mengikuti pedoman dan bimbingan yang diberikan oleh :
  1. Cita Hukum Indonesia yang tidak lain melainkan Pancasila (Sila-sila dalam hal tersebut berlaku sebagai Cita (Idee), yang berlaku sebagai "bintang pemandu".
  2. Norma Fudamental Negara yag tidak lain melainkan pancasila (Sila-sila dalam hal tersebut berlaku sebagai Norma)
  3. a) Asas-asas Negara berdasar Atas Hukum yang Menempatkan Undang-Undang sebagai alat   pengaturan yang khas berada dalam keutamaan hukum. b) Asas-Asas pemerintahan Berdasar sistem Konstitusi yang Menempatkan Undang--Undang sebagai dasar dan batas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pemerintahan.
    Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut itu meliputi juga:
  1. Asas tujuan yanng jelas
  2. Asas perlunya pengaturan
  3. Asas organ/lembaga dan materi muatan yang tepat
  4. Asas dapatnya dilaksanakan
  5. Asas dapatnya dikenali
  6. Asas perlakuan yang sama dalam hukum
  7. Asas kepastian hukum
  8. Asas pelaksanaan hukum sesuai keadaaan individual. 
    Apabila mengikuti  pembagian mengenai adanya asas yang formal dann asas yang material, maka A. Hamid  S. Attamini cenderung untuk membagi asas-asas pembentukan perturan perundang-undangan yang patut tersebut kedalam :
  a. Asas-asas formal dengan perincian :
  1. Asas tujuan yang jelas
  2. Asas perlunya pengaturan
  3. Asas organ/lembaga yang tepat
  4. Asas materi muatan yang tepat
  5. Asas dapatnya dilaksanakan
  6. Asas dapatnya dikenali
b. Asas-asas material, dengan perincian :
  1. Asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan fundamental negara
  2. Asas sesuai dengan dasar hukum negara
  3. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum
  4. Asas sesuai dengan prinsip-Prinsip pemerinahan berdasar sistem konstitusi.
    Dengan mengacu pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan indonesia yang patut tersebut,dapat diharapkan terciptanya peraturan peraturan perundang-undangan yang baik dan dapat mencapai tujuan secara optimal dalam pembangunan hukum di negara republik indonesia.

Asas Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang Baik 
(menurut Undang-undang No.10 Th.2004)
    
    Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik seperti dikemukakan di atas dirumuskan juga dalam undang-undang No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya pasal 5 dan pasal 6 yang dirumuskan sebagai berikut :

Pasal 5
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik meliputi:
a. kejelasan tujuan
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
c. kesesuain antara jenis dan materi muatan
d. dapat dilaksanakan
e. kedayaagunaan dan kehasilgunaan
f. kejelasan rumusan, dan
g. keterbukaan.

    Asas-asas yang dimaksudkan dalam pasal 5 diberikan penjelasannya dalam penjelasan pasal 5 sebagai berikut :
  • Asas kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peratuan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  • Asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, bila dibuat oleh lembaga/pejabt yang tidak berwenang.
  • Asas kesusilaan antara jenis dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan  yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.
  • Asas dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut didalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
  • Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
  • Asas kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  • Asas keterbukaan adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan,persiapan,penyusunan,dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka.dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasanya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.





dikutip dari Ilmu perundang-undangan , Maria Farida Indrati S.

HUKUM ACARA PIDANA

Hukum Acara Pidana

Menurut SM. Amin
Kumpulan peraturan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan terhadap ketentuan hukum pidana materil.

Menurut Prof. Simons
Aturan hukum yang mengatur bagaimana negara dengan alat perlengkapannya mempergunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan pidana dengan alat perlengkapannya.

Tujuan Hukum Acara Pidana
Mencari kebenaran materiil yakni kebenaran yang selengkap-lengkapnya mendekati kebenaran yang sesungguhnya.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Hukum Acara Pidana

1. Tersangka dan Terdakwa
    Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai  pelaku tindak pidana.
    Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut,diperiksa dan diadili di sidang pengadiilan.

2. Penyidik
    Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

3. Penuntut Umum
    Penuntut  Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim

4. Hakim
    Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

5. Penasihat Hukum
    Penasihat Hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

Sumber-Sumber Hukum Acara Pidana
1. KUHAP/UU NO 8/81
2. UU diluar KUHAP yang mengatur hukum acara secara secara Tersendiri (UU TIPIKOR, DLL)

kemuudian perlu diketahui bahwa sebelum adanya KUHAP hukum acara pidana bersumber pada H.I.R. (Herzien Inlandsch Reglement) atau R.I.B. (Reglement Indonesia Baru) mulai pasal 1-117.HIR/RIB adalah peraturan perundang-undangan acara pidana bagi golongan bumi putera, sedangkan untuk golongan eropa memakai "reglement op de rechtsvordering".

Letak Perbedaan HIR dengan KUHAP
  1. KUHAP lebih mengutamakan HAM 
  2. Perhatian Kepada petugas pelaksana penegak hukum dengan pembagian wewenang secara tegas dan jelas
  3. Pengawasan secara vertikal dan horizontal.
Asas-Asas dalam Hukum Acara Pidana
  1. Equality Before The Law 
  2. Presumption of innocense
  3. Peradilan cepat,sederhana dan biaya ringan serta bebas,jujur dan tidak memihak
  4. Asas Legalitas
  5. Asas Oppoturnitas
  6. Pemberian Bantuan Hukum
  7. Peradilan Terbuka Untuk Umum
  8. Asas Accusatoir
  9. Asas Pemeriksaan Secara langsung dan Lisan
  10. Asas Inpresentia. 

SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Sistem Peradilan Pidana Anak

Menurut Yahya Harahap sistem peradilan pidana anak adalah sistem pengendalian kenakalan anak yang terdiri dari lembaga-lembaga yang menangani penyelidikan anak,penyidikan anak,penuntutan anak,pengadilan anak dan pemasyaakatan anak.

Tujuan sistem peradilan pidana anak adalah terwujudnya peradilan pidana yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan. menurut saya maksud dari tujuan diatas adalah supaya anak mendapatkan sebuah sistem peradilan yang sesuai dan cocok untuk mereka sehinggga anak yang sedang menjalani hal tersebut bisa nyaman dan tenang dengan apa yang ia jalani di sistem peradilan ini, karena tidak mungkin rasanya apabila anak di masukkan kategori ke sistem peradilan orang dewasa karena ada perbedaan antara kedua sistem peradilan ini.

Asas-Asas Peradilan Pidana Anak Menurut UU.NO 11 Tahun 2012
  • Perlindungan
  • Keadilan
  • Non Diskriminasi
  • Kepentingan Terbaik Bagi Anak
  • Penghargaan Terhadap Anak
  • Kelangsungan Hidup dan Tumbuh Kembang Anak
  • Pembinaan dan Pembimbingan Anak
  • Proporsional
  • Perampasan Kermerdekaan dan Pemidanaan sebagai Upaya Terakhir
  • Penghindaran Pembalasan