Jumat, 28 Maret 2014

SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Sistem Peradilan Pidana Anak

Menurut Yahya Harahap sistem peradilan pidana anak adalah sistem pengendalian kenakalan anak yang terdiri dari lembaga-lembaga yang menangani penyelidikan anak,penyidikan anak,penuntutan anak,pengadilan anak dan pemasyaakatan anak.

Tujuan sistem peradilan pidana anak adalah terwujudnya peradilan pidana yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan. menurut saya maksud dari tujuan diatas adalah supaya anak mendapatkan sebuah sistem peradilan yang sesuai dan cocok untuk mereka sehinggga anak yang sedang menjalani hal tersebut bisa nyaman dan tenang dengan apa yang ia jalani di sistem peradilan ini, karena tidak mungkin rasanya apabila anak di masukkan kategori ke sistem peradilan orang dewasa karena ada perbedaan antara kedua sistem peradilan ini.

Asas-Asas Peradilan Pidana Anak Menurut UU.NO 11 Tahun 2012
  • Perlindungan
  • Keadilan
  • Non Diskriminasi
  • Kepentingan Terbaik Bagi Anak
  • Penghargaan Terhadap Anak
  • Kelangsungan Hidup dan Tumbuh Kembang Anak
  • Pembinaan dan Pembimbingan Anak
  • Proporsional
  • Perampasan Kermerdekaan dan Pemidanaan sebagai Upaya Terakhir
  • Penghindaran Pembalasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar